Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), pemerintah akan memaksimalkan seluruh instrumen hukum dan kewenangan yang ada guna mewujudkan ekosistem Indonesia yang lebih bersih serta berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diinisiasi oleh Great Institute, pada Rabu siang 13 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Jumhur menekankan bahwa berdasarkan mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.
Langkah ini juga berlaku apabila Pemerintah Daerah terbukti tidak tegas dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan yang bersifat serius.
"Pasal 114 UU No. 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp1 milyar," kata Jumhur.
Menteri LH memaparkan data bahwa potensi timbunan sampah nasional pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton. Dari angka tersebut, baru sekitar 25 persen yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih menjadi tantangan besar.
Untuk itu, pemerintah menetapkan target ambisius agar 63,54 persen sampah dapat terkelola pada tahun 2026, dan mencapai angka 100 persen pada tahun 2029.
Kendati demikian, Jumhur memberikan catatan penting bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya bertumpu pada sektor hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, perilaku masyarakat di tingkat awal memegang peranan paling vital.
"Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," ujar Jumhur.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk memulai langkah kecil dengan berkomitmen meminimalkan pemakaian plastik sekali pakai serta menginisiasi pemilahan sampah organik dan anorganik dari lingkup rumah tangga.
Kondisi lapangan juga mendapat sorotan dari Dwi Sawung, Konsultan Regional Center for Energy, Ecology and Development.
Ia mengungkapkan bahwa beban pengelolaan sampah terbesar, yakni sekitar 75 persen, sebenarnya berada di tingkat kabupaten dan kota, sementara porsi Kementerian hanya sekitar 25 persen. Ia menilai banyak kota besar di Indonesia yang masih gagal mengelola sampahnya dengan efektif.
Meski demikian, Dwi memberikan apresiasi terhadap pola pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah lebih maju karena telah menerapkan sistem pemilahan di tingkat hulu, meskipun praktik baik ini sayangnya belum diikuti oleh wilayah-wilayah penyangga di sekitarnya.
Diskusi yang diikuti oleh berbagai pakar, akademisi, hingga praktisi dari BRIN, PLN EPI, Semen Indonesia, serta perwakilan kepala daerah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Direktur Great Indonesia, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa hasil FGD ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Menteri LH sebagai bahan rencana aksi pengelolaan sampah nasional ke depan.
BERITA TERKAIT: