Mereka bisa kembali ke rumah setelah pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan istri masing-masing dikabulkan Pengadilan.
Kepala Kejaksan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penangguhan penahanan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dengan jaminan istri para terdakwa berdasarkan surat penetapan PN Tipikor Bandung.
Alasan penangguhan penahanan, selain kesehatan juga karena mendekati habisnya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang pihak Pengadilan Negeri.
"Dalam putusan PN disebutkan jaminan penangguhan penahanan merupakan istri dari para terdakwa. Kecuali ada satu desa yang menjaminkan istri serta uang Rp 100 juta," terang Sugeng, Jumat (15/1), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut adalah dua kasus pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Garut dan tiga kepala desa dalam kasus beras miskin (Raskin) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kerugian negara akibat perbuatan lima terdakwa tersebut mencapai miliaran rupiah.
Namun demikian, meski dapat pengguhan penahanan, para terdakwa wajib datang saat mendapat panggilan. Baik untuk menjalani pemeriksaan maupun persidangan.
"Para terdakwa, harus hadir pada setiap pemeriksaan dan menghadiri persidangan," tambah Sugeng.
Lanjut Sugeng, pihak Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun untuk penetapan yang sudah dilakukan PN Tipikor Bandung, pihaknya tetap melaksanakan hasil putus.
"Walaupun kami mengajukan perlawanan, tetapi kami juga harus menghormati putusan Majelis Hakim," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: