Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil 2 Orang Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Januari 2021, 11:19 WIB
Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil 2 Orang Saksi
KPK dalami pihak pemberi suap dalam kasus korupsi izin ekspor benur/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saksi yang dipanggil hari ini, Senin (4/1), adalah Untyas Anggaeni selaku karyawan swasta, dan Bambang Sugiarto selaku wiraswasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (4/1).

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP yang juga sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA