Bososi Pratama Apresiasi Mabes Polri Jerat Pemalsu Akta Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 23 Juni 2026, 19:46 WIB
Bososi Pratama Apresiasi Mabes Polri Jerat Pemalsu Akta Perusahaan
Mabes Polri. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Manajemen PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi ketegasan Mabes Polri yang menetapkan AU dan notaris C sebagai tersangka pemalsuan akta perusahaan, setelah kasus ini sempat berbelit-belit.

Kuasa hukum PT BP Zetriansyah mengatakan, dampak pemalsuan akta tersebut sangat merugikan perusahaan. Hal itu meliputi terjadinya tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata di pengadilan, masalah pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.

“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun (JK). Tetapi anehnya pada 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah, dikutip Selasa 23 Juni 2026.

Menurutnya, gejala keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan hukum lain, maka penanganan kasus tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa yakin kasus itu akan diproses secara profesional sehingga keadilan akan benar-benar ditegakkan.

“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan yang telah lama berbelit-belit ini,” kata Zetriansyah.

Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin AU bertindak kooperatif.

“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” kata Zetriansyah.

Diketahui, Jason Kariatun merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.

Pada tahun 2024, pihak Jason Kariatun kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas lokasi tambang PT BP.

Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh AU turut diusut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA