KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Lain di BGN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Juni 2026, 09:11 WIB
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Lain di BGN
Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) meski perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK tidak otomatis dihentikan hanya karena terdapat proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Budi, KPK tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti temuan lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan lokasi, waktu kejadian, maupun pihak-pihak yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani Kejagung.

"Siapa tahu nanti misalnya ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan saat ini KPK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG.

"Namun yang pasti saat ini KPK mendukung apa yang dilakukan kawan-kawan di Kejagung dalam proses penyelidikan perkara terkait dengan MBG ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi membantah anggapan bahwa KPK sedang menunda penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara untuk menghindari tumpang tindih proses hukum antar-aparat penegak hukum.

"Jadi kita bukan menunda dalam suatu proses penanganan perkara. Jadi memang ini bagian dari manajemen penanganan perkara," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian tata kelola Program MBG dan menemukan sejumlah kerawanan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Di antaranya regulasi yang belum memadai, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur MBG, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik dalam pelaksanaan program, lemahnya pelibatan pemerintah daerah, serta belum adanya indikator keberhasilan yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas program.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, serta memperkuat pengawasan melalui pelibatan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan BPOM.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA