Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai menyusun surat dakwaan pihak penerima suap, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC,
"Hari ini kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Takdir kepada wartawan, Selasa sore, 23 Juni 2026.
Takdir menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 Miliar di antaranya dalam bentuk mata uang asing," pungkas Takdir.
Dalam perkara ini, pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
Dalam pengembangannya, tiga orang pihak pemberi suap sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juni 2026.
Di mana, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
BERITA TERKAIT: