Hal ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan Duplik atau tanggapan atas Replik Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026.
Nadiem menceritakan secara runut detail perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini. Untuk membantah poin-poin dakwaan, ia mengangkat bukti berupa transkrip percakapan WhatsApp selama 5 tahun masa jabatannya.
Nadiem menyatakan bahwa budaya keterbukaan selama ia menjabat membuat seluruh diskusi dan interaksi tim tercatat dan terekam dengan baik.
Nadiem menyoroti ironi terbesar dari kasus yang menjeratnya. Ia merasa dituntut dengan hukuman penjara yang lebih berat daripada seorang teroris, padahal kebijakan pemilihan operating system gratis yang dipermasalahkan tersebut diklaim telah menghemat anggaran negara minimal Rp3,6 triliun.
"Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan," ujar Nadiem.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, turut menyoroti kelemahan dari pihak jaksa. Menurutnya, banyak poin dari Pledoi atau nota pembelaan yang tidak ditanggapi dalam Replik jaksa.
"Menurut hukum, kalau pledoi kami tidak ditanggapi poin-poinnya, artinya dianggap setuju oleh jaksa," tegas Ari.
Seusai persidangan, Nadiem tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menderanya. Ia menggunakan kata "melampaui batas" untuk mendeskripsikan penzaliman yang dinilainya telah melanggar batas etika dan moralitas.
Meski mengaku terkejut dan sedih, Nadiem menaruh harapan besar pada dukungan publik.
"Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: