Halius Hosen: Tugas Komjak Mengawasi, Bukan Ganggu Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 06 September 2020, 20:57 WIB
Halius Hosen: Tugas Komjak Mengawasi, Bukan Ganggu Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari seharusnya dilakukan tanpa adanya gangguan dari pihak eksternal.

Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen berkenaan dengan pernyataan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak yang dinilai membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, 'Komjak kok begini'. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dalam pernyataan sebelumnya, Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Merujuk Pasal 2 Perpres 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Artinya, Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), oleh karena Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Komjak sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.

Kewenangan Komjak cukup luas, seperti menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal, dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.

Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratannya, misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.

Halius menyebut, pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan- penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada sejumlah syarat jika kasus dilimpahkan ke KPK. Di sisi lain, ia berpandangan Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

"Saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa?" katanya.

Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri mau pun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya, terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” pungkas Halius. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA