Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Januari 2026, 14:17 WIB
Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwandi pada diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube)
rmol news logo Penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh aparat pemerintahan, ternyata tidak otomatis membuat indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwandi dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2026.

“Penegakan hukum gencar dilakukan, upaya refresif dilakukan, membuat orang takut juga, membuat juga para bankir takut juga, tetapi kemudian itu tidak menunjukkan angka persepsi korupsi kita, indeks persepsi korupsi kita itu naik,” kata Pujiyono.

Pujiyono mengungkapkan, dalam konteks ukuran penegakan hukum, jika dilihat pertandanya, Indonesia terbilang tidak bagus-bagus betul, atau belum masuk kategori negara yang taat dalam penegakan hukum.

“Sebagai negara yang kuat, yang tertib dalam penegakan hukum, ukurannya kita di angka-angka middle lah, di angka 53-58," kata Pujiyono.

Dalam diskusi bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara”, dia menyebutkan dari segi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate government/GCG), indeks persepsi korupsi merupakan salah satu tolak ukurnya.

“Kalau dalam konteks good corporate government itu salah satu ukuran yang paling penting adalah CPI (atau) Corruption Perception Index," kata Pujiyono.

“Jadi (Indeks persepsi korupsi Indonesia di dunia itu di angka) 30-an, pernah di angka 40 tapi kemudian turun lagi 33 dan terakhir adalah 37,” sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA