DPR Ungkap Empat Poin Utama Revisi UU Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Minggu, 20 September 2026, 15:57 WIB
DPR Ungkap Empat Poin Utama Revisi UU Migas
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo DPR mengungkap empat poin utama yang menjadi substansi penting dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, empat poin tersebut telah dituangkan dalam draf RUU Migas yang diusulkan DPR dan kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Di (rancangan) undang-undang kita ini ada beberapa poin penting," kata Bambang kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.

Perubahan pertama menyangkut ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). DPR mengusulkan perubahan frasa dari “paling banyak” menjadi “paling sedikit” untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban DMO Migas menggunakan batas paling banyak 25 persen. Artinya, 25 persen menjadi batas maksimal yang wajib dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara dalam revisi UU Migas, frasa tersebut berubah menjadi 'paling sedikit' dari angka yang ditentukan. Dengan demikian, porsi untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebagai batas minimum dan tidak boleh berada di bawah angka tersebut.

“Yang tadinya itu untuk DMO, untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak' diubah menjadi 'paling sedikit'. Nah itu yang paling-paling krusial,” kata Bambang.

Poin kedua adalah pemberian kewenangan khusus kepada BUK. Nantinya, BUK dapat memperoleh prioritas dibandingkan ketentuan sektoral lain, termasuk apabila ditemukan cadangan migas di kawasan hutan lindung, wilayah konservasi, maupun area pertanian.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan kementerian lain," kata Bambang.

Selanjutnya, seluruh wilayah kerja migas akan berada di bawah penguasaan BUK. Apabila BUK belum mampu mengelola seluruh wilayah kerja, badan tersebut dapat menawarkan kerja sama kepada perusahaan lain tanpa melepaskan penguasaan wilayah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan kepada pemerintah. Pasal 5 ayat (3) menyebutkan, “BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama, bukan melepas," tegasnya.

Ia mencontohkan, jika terdapat 50 blok migas dan BUK hanya mampu mengelola 35 blok, maka 15 blok sisanya dapat dikerjasamakan dengan swasta. Namun, seluruh proses perizinan tetap berada di bawah kendali BUK.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung. Tapi di dalam itu tetap ada BUK," jelas Bambang.

Poin terakhir berkaitan dengan peningkatan investasi. Menurut Bambang, skema baru tersebut dirancang agar proses perizinan lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi investor, sekaligus tetap menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai dan mengusahakan sumber daya migas.

Ia menambahkan, konsep tersebut mengadopsi praktik yang diterapkan di beberapa negara, seperti Malaysia melalui Malaysia Petroleum Management (MPM) dan Arab Saudi melalui Aramco.

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu hampir mirip dengan Petronas. Kalau tidak begitu, lifting kita enggak bakal naik sampai kapan pun," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA