Kamilov menyoroti narasi yang dibangun tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu, mulai dari alasan kesehatan, hingga ancaman melaporkan hakim karena melarang sidang direkam.
"Yang diangkat aspek non-hukum, sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Januari 2026.
Oleh karenanya, ia berharap JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh oleh pihak NM (Nadiem)," jelasnya.
Selain itu, ia menilai perkara pengadaan chromebook ini butuh kehadiran mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan yang berstatus buron. Kehadiran Jurist Tan penting sebagai saksi kunci.
"Dapat diduga ini kejahatan dirancang oleh tim Nadiem (Stafsus). Oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: