PPP: Romy Sudah Sepantasnya Bebas, Soal Kasasi Tak Hilangkan Hak Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 April 2020, 23:57 WIB
PPP: Romy Sudah Sepantasnya Bebas, Soal Kasasi Tak Hilangkan Hak Terdakwa
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Informasi mengenai bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP), Romahurmuziy sudah diketahui oleh struktural partai yang kini dipimpin Suharso Monoarfa.

“Tadi pimpinan KPK sudah menyampaikan informasi terbaru. Namun sejauh ini kami belum bisa komunikasi dengan keluarga Pak Romy,” ujar Wakil Sekertaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Kantor Beirta Politik RMOL, Rabu (29/4).

“Ya kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari MA kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis,” ujarnya.

Dengan demikian, atas nama hukum sudah seharusnya Romy dibebaskan.

“Atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen,” tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA