KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juni 2026, 12:53 WIB
KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 25 Juni 2026, tim penyidik memeriksa Maruf Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Pada Kamis 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA