Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengkondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 25 Juni 2026.
Dokumen yang disita meliputi kertas kerja pemeriksaan auditor, dokumen perubahan temuan audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil pemeriksaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," ungkap Budi.
Budi menegaskan, seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi mempengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan untuk Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: