Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, perkara Tifauziah Tyassuma sudah teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.
“Sidang pertama dilaksanakan Kamis 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.
Sementara untuk tersangka Roy Suryo, kata Immanuel, belum ditetapkan waktu sidangnya.
Sebab sidang Roy Suryo masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya,” kata Immanuel.
Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 UU 1 /1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/ 2023 tentang KUHP, Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1 / 2023 tentang KUHP.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: