“Denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,â€ucap Ketua Majelis Hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4) seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOL Jatim.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,â€ujar Hakim Wedhayati menutup persidangan.
Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
“Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,â€pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.
Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: