Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 477 miliar.
Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) ini divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Dia melakukan serangkaian perbuatan buruknya dengan tidak melakukan
desk study dan kajian teknis. Kemudian melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 17 Oktober 2019, MA memutuskan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah shalat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, Jumat (15/11).
Lalu, seperti apa uang tunai sebanyak Rp 477 miliar itu? Berikut ilustrasinya dengan menggunakan pecahan Rp 100 ribu:
Rp 10 juta = 1 gepok = 1 cm
Rp 100 juta = 10 gepok = 10 cm
Rp 1 miliar = 100 gepok = 100 cm = 1 meter
Rp 10 miliar = 1.000 gepok = 1.000 cm = 10 meter
Rp 100 miliar = 10.000 gepok = 10.000 cm = 100 meter
Rp 477 miliar = 470.000 gepok = 470.000 cm = 470 meter
Sebagai ilustrasi tambahan, Gama Tower atau Menara Rasuna di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang menjadi gedung tertinggi di Indonesia saja hanya memiliki tinggi 285,5 meter. Jadi, uang hasil korupsi Rp 477 miliar jika dibikin menara akan melebihi tinggi Gama Tower. Wah, wah.
BERITA TERKAIT: