Gugatan tersebut diajukan oleh kader yang mewakili wilayah Indonesia Timur, Tengah, hingga Barat. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kuasa hukum penggugat, Juhdi Permana, mengatakan langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keresahan kader daerah yang sebelumnya telah disampaikan dalam berbagai forum internal partai.
“Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan. Kami juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan merugikan kader di daerah,” ujar Juhdi kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.
Juhdi menjelaskan, gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Juhdi, para penggugat berasal dari sejumlah DPW dan DPC PPP di berbagai daerah, di antaranya DPW PPP DKI Jakarta, DPW PPP Sumatera Selatan, DPW PPP Sulawesi Tengah, DPW PPP Papua Barat, DPC PPP Kabupaten Sukabumi, DPC PPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, DPC PPP Kota Gorontalo, hingga DPC PPP Kabupaten Manokwari.
“Gugatan ini juga bukan langkah spontan yang dilakukan para kader, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama dengan seluruh perwakilan daerah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: