Rincian 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Ini terintegrasi dengan Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terkait aktivitas warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” kata Wira.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dan di lokasi yang sama menemukan sekitar 75 domain website sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Kini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: