Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.
"Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," kata Herry kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.
Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.
Menurutnya, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.
Karena itu, katanya, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.
“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” jelas Herry.
Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.
“Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah Herry.
Sebelumnya nama Djaka terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor DJBC yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.
Ia disebut menjadi salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan para pengusaha kargo sebelum praktik pengkondisian jalur impor diduga terjadi.
BERITA TERKAIT: