Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan tahun anggaran 2019 dengan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan MMU," kata Febri lewat pesan singkatnya, Rabu (2/10).
Febri menambahkan, selain keduanya, KPK juga memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika.
Sebelumnya, penyidik KPK juga mencegah dua orang saksi pada kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut terkait dugaan suap impor ikan tahun 2019," lanjut Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Nantinya, perusahaan Mujib lah yang bakal dapat jatah kuota.
BERITA TERKAIT: