Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2026, 09:18 WIB
Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal )
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi sepatutnya melaporkan pemberian tersebut kepada KPK beserta barang yang diterima, bukan mengembalikannya langsung kepada pihak pemberi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menjelaskan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Namun dalam perkara ini, kata Budi, Raja Juli lebih dahulu mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, kemudian baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

"Kemarin Pak Menteri kemudian melaporkan atas apa yang sudah dikembalikan dari Bupati pada tanggal 12 Juni. Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, laporan tersebut kini masih dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Analisis itu juga akan dikoordinasikan dengan tim penyidik yang tengah menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan. Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa," kata Budi.

Menurut dia, hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar KPK dalam menentukan tindak lanjut atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni.

"Kemudian apakah itu kemudian menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu, atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Bupati Kuansing Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini masih didalami penyidik.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA