Selain itu, pegawai Arum Sabil, Frenki Pribadi, Direktur Komersil PTPN XI Sucipto, Direktur Argo Tani Nusantara Hartono Santoso dan pegawai Pieko bernama Ramlin turut digarap dalam kasus ini.
"Mereka akan diperiksa sebagai saki untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9).
Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka: Dolly, Pieko, dan I Kadek. Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.
Dijanjikan, Dolly dan I Kadek akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total proyek.
Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: