Dugaan Korupsi KBN Terkesan Diendepkan, Pelapor Akan Kembali Datangi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 02 September 2019, 11:31 WIB
Dugaan Korupsi KBN Terkesan Diendepkan, Pelapor Akan Kembali Datangi KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Keluarga Besar Nahdatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara akan kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan laporan terkait kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Koordinator KBNU Jakut Wahyudin mengatakan, ada 20 kasus dugaan korupsi di KBN yang sudah dilaporkan KBNU ke KPK. Dugaan korupsi tersebut, diduga melibatkan Direktur Utama KBN Sattar Taba.

"Kami akan ke KPK lagi. Kami kajian dulu dengan tim terkait teknisnya seperti apa sebelum kesana," ujar Wahyudin kepada wartawan, Senin (2/9).

Pihaknya mengaku geram dengan KPK karena laporan tidak didalami. Padahal, sejumlah bukti dugaan korupsi di KBN sudah diserahkan ke lembaga antirasuah.

"Kami sudah menyampaikan laporan dengan bukti-bukti awal. KPK tinggal memverifikasi dan memanggil Sattar Taba," papar Wahyudin.

Dia mengungkapkan, sejak menyerahkan berkas laporan ke KPK, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK. Belum ada progres.

Padahal, lanjut Wahyudin, kasus tersebut sudah cukup lama dan sudah menjadi sorotan publik. Bahkan tidak hanya KBNU Jakut yang melaporkan kasus ini, Front Masyarakat Anti Korupsi malah lebih dulu melaporkannya.

"Kasus ini juga disorot banyak media. Tapi kenapa KPK tidak memanggil Pak Sattar Taba? Apakah ada unsur lain? Ini yang kita pertanyakan," tukasnya.

Pihaknya geram dengan lambannya kinerja KPK. Diduga ada kekuatan politik yang menghalang-halangi kasus ini agar diendapkan. Diduga ada salah satu komisioner KPK berperan dalam mengendapkan kasus dugaan korupsi KBN.

"Kami tidak akan membiarkan kasus ini mengendap. KBNU akan datang lagi," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA