"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Andra diduga sengaja mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar itu dilakukan di sekitar 6 bandara. Adapun, pihak yang mengerjakan proyek tersebut ditunjuk secara langsung ke PT INTI, tanpa melalui mekanisme tender.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: