Apalagi ada rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C justru akan membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal.
"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja dengan upaya menyuburkan rokok legal," kata Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), Eggy dalam keterangan resmi pada Sabtu 4 Juli 2026.
Pasalnya, saat ini saja dengan tanpa aturan tersebut banyak produk produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi.
"Penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal," kata
Eggy.
Ia menyebut salah satu dampak negatif dari rancangan tersebut dapat mematikan rantai industri, seperti lercetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
"Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tidak pernah melibatkan unsur KPTNI," kata Eggy.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: