Penyeragaman Kemasan Berpeluang Matikan Industri Rokok Legal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 05 Juli 2026, 02:16 WIB
Penyeragaman Kemasan Berpeluang Matikan Industri Rokok Legal
Ilustrasi rokok. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik memicu polemik.

Apalagi ada rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C justru akan membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal. 

"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja dengan upaya menyuburkan rokok legal," kata Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), Eggy dalam keterangan resmi pada Sabtu 4 Juli 2026.

Pasalnya, saat ini saja dengan tanpa aturan tersebut banyak produk produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. 

"Penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal," kata
Eggy.

Ia menyebut salah satu dampak negatif dari rancangan tersebut dapat mematikan rantai industri, seperti lercetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.

"Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tidak pernah melibatkan unsur KPTNI," kata Eggy.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA