Tiga Bulan Terakhir, Polda Metro Ciduk Ratusan Tersangka Dan Narkoba Berbagai Jenis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Agustus 2019, 16:01 WIB
Tiga Bulan Terakhir, Polda Metro Ciduk Ratusan Tersangka Dan Narkoba Berbagai Jenis
ratusan tersangka kasus narkoba diamankan Polda Metro Jaya tiga bulan terakhir/RMOL
rmol news logo Sebanyak 154 tersangka dan ratusan kilogram narkoba diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar sejak tiga bulan terakhir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, operasi tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2019 oleh seluruh Polres di Polda Metro Jaya.

"Selama lebih kurang dua bulan jajaran Polda Metro Jaya, baik itu Ditresnarkoba maupun Kasat Narkoba jajaran Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk melakukan penegakan hukum," ucap Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8).

Berbagai macam jenis narkoba turut diamankan. Yakni sabu sebanyak 147,12 kilogram, ganja 34.64 kilogram, ekstasi 82.022 butir, heroin 668,10 kilogram, H-5 100 butir, kokain 960,77 gram, bubuk ekstasi 1.067 gram, ganja cair 3 toples, miras 10.224 botol dan 27 bungkus, obat keras palsu 25.074 butir dan alat dan pembuat sabu.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan terdiri dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 15 tersangka dengan barang bukti heroin 618.1 gram, ganja 3.251,1 gram, kokain 960.77 gram, H-5 100 butir, ganja cair sebanyak 3 toples dan miras 1.575 botol.

Dari Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 5 tersangka dengan barang bukti sabu 10 ribu gram. Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 8 tersangka dengan barang bukti sabu 34 ribu gram dan ekstasi 44.755 butir. Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak 8 tersangka dengan barang bukti sabu 579.86 gram, ekstasi 30 butir, ganja 1.043 gram, dan miras 850 botol.

Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 4 tersangka dengan barang bukti Sabu 7.487,44 gram dan miras 515 botol. Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 5 tersangka dengan barbuk sabu 517,78 gram, ganja 8.012 gram, heroin 50 gram, miras 3 ribu botol dan baya 11 ribu butir.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2 tersangka dengan barbuk sabu 710 gram, ekstasi 18.225 butir dan ganja 2.884 gram. Kemudian Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 18 tersangka dengan barbuk Sabu 115,09 gram, ganja 1.455 gram, miras 215 botol dan baya 2.747 butir. Polresta Depok sebanyak 15 tersangka dengan barbuk Sabu 35,73 gram, ganja 632,69 gram dan miras 1.030 botol.

Polresta Bandara Soetta sebanyak 14 tersangka dengan barbuk Sabu 4.114,66 gram dan ganja 1.948 gram. Polres Metro Bekasi sebanyak 10 tersangka dengan barbuk Sabu 1.612,99 gram, ganja 113,58 gram, miras 1.539 botol dan 27 bungkus serta baya 11.327 butir. Polres Kepulauan Seribu sebanyak 2 tersangka dengan barbuk ganja 178,57 gram.

Serta Polres Tangerang Selatan sebanyak 9 tersangka dengan barbuk Sabu 730,58 gram, ganja 15.129,51 gram, ekstasi 211 butir dan miras 1.509 botol.

Sedangkan hasil penangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebanyak 39 tersangka dengan barang bukti sabu 86.069 gram, ekstasi 18.051 butir dan bubuk ekstasi 1.067 gram.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA