Saat ditangkap, Lieus mengaku diberikan air minum oleh polisi, namun dia menolak.
"Tadi polisi mau ambil minum saja saya enggak kasih. Baik sih mau dibawain, tapi saya takut," ucap Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
Penolakan itu, Lieus mengaku takut jika minim yang diberi oleh polisi. Dia mengaku hanya mau mengkonsumsi minuman atau makanan yang diberikan oleh keluarga.
"Saya terus terang saya enggak berani minum air kecuali yang dari keluarga saya, kemudian saya enggak akan makan kecuali dari keluarga saya," kata Lieus.
Diketahui, Lieus ditangkap polisi di sebuah Apartemen di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.
Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.