Saat tiba di Mapolda, Lieus mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan dirinya tidak adil.
"Ya saya ditarik, saya diangkat kaya ogoh-ogoh ya kan, jadi enggak adil lah ini lah," ucap Lieus sambil berjalan menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol. Dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
Tidak hanya itu, Lieus mengaku jika dirinya siap ditahan dan tidak akan membuat rakyat takut untuk berjuang.
"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil, ditangap terus," ungkapnya.
Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sebelumnya dia sudah pernah dipanggil. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.