"Saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim. Saya menerima semua keputusan majelis hakim," kata Eni usai majelis hakim membacakan vonis putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Namun demikian, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggunakan haknya untuk menentukan pilihan atas putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia atas putusan yang dibacakan. Kami menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama tujuh hari," ujar perwakilan jaksa.
"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan sidang kami tutup," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto sambil mengetok palu.
Majelis hakim sendiri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Eni.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: