"Iya laporannya berbarengan dengan Ketua BTP Mania jam 11.00 WIB," kata Sekjen Korlabi, H Novel Bamukmin seperti dilansir
RMOL Jakarta.
Menurut Novel, pernyataan lisan Grace yang menolak poligami diduga telah melanggar Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti kepolisian," ujar Novel.
Grace Natalie menolak poligami bagi pejabat publik hingga aparatur sipil negara (ASN), jika lolos ke parlemen.
Dia juga menegaskan, kader PSI dilarang berpoligami.
"Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang No 1/ 1974, yang memperbolehkan poligami," kata Grace saat pidato akhir tahun di Surabaya, Selasa (11/12/2018).
Grace menganggap, di tengah kemajuan yang dialami bangsa Indonesia, masih banyak kalangan perempuan yang mendapat perlakuan tidak adil. Salah satu pemicunya karena praktik poligami sebagaimana diungkap LBH Apik.
"Riset itu menyimpulkan bahwa pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan," tuturnya.
Karena itu,Grace mengingatkan tak boleh ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari PSI yang boleh mempraktikkan poligami.
[wid]
BERITA TERKAIT: