Ratna Sarumpaet Diserahkan Ke Kejati DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 31 Januari 2019, 14:58 WIB
Ratna Sarumpaet Diserahkan Ke Kejati DKI Jakarta
Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Berkas perkara hoax Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya, Ratna Sarumpaet ke Kejati Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini tersangka Ratna Sarumpet dari ruang Tahti (tahanan dan barang bukti) akan segera kita kirim atau bawa ke Kejati Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (31/1).

Pelimpahan tahap dua ini setelah ada pemberitahuan tertulis dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan serahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah ada pemberitahuan P21," jelasnya.

Argo pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas koordinasi pihak Kejati DKI sebagai bagian sistem peradilan pidana selama penanganan kasus hoax Ratna Sarumpaet.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA