Kajari DKI Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 31 Januari 2019, 00:30 WIB
Kajari DKI Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap
Ratna Sarumpaet/RMOL
rmol news logo Berkas perkara aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ratna disangka melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong alias hoax.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenmkum) Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/1).

“Dinyatakan lengkap setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” kata Mukri.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sambungnya, telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka “RS” sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019. Surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono.

Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA