“Ranahnya Dewan Pers yang melakukan
assessment (penilaian), apakah ada pelanggaran hukum atau tugas jurnalistik,†kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).
Menurut Dedi, setelah ada hasil penilaian Dewan Pers terhadap tabloid itu bukan produk jurnalistik maka polisi akan menindaklanjuti.
“Kalau hasil (bukan produk jurnalistik), maka polisi yang tangani,†pungkas Dedi.
Belakangan, beredar tabloid
Indonesia Barokah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tabloid itu berisi tulisan yang diduga menjelek-jelekkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.