Mulai 2019, Tahanan KPK Keluar Rutan Wajib Diborgol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Januari 2019, 11:36 WIB
Mulai 2019, Tahanan KPK Keluar Rutan Wajib Diborgol
Foto: RMOL
rmol news logo Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi keluar rutan tanpa diborgol.

Memasuki tahun baru 2019 ini, KPK menerapkan aturan baru wajib borgol di luar rutan.  

"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).

Febri menjelaskan, untuk awal, aturan baru ini berlaku buat seluru tahanan tanpa terkecuali di wilayah Jakarta dan Bandung.

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA