Memasuki tahun baru 2019 ini, KPK menerapkan aturan baru wajib borgol di luar rutan.
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).
Febri menjelaskan, untuk awal, aturan baru ini berlaku buat seluru tahanan tanpa terkecuali di wilayah Jakarta dan Bandung.
"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: