Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu tersangka yang akan didalami keterangannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi.
"CS dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur)," ujar Febri, Rabu (2/1).
Dalam kasus ini, selain Irvan dan Cecep, KPK juga menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.
Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: