Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Erwin menjadi tersangka ketujuh dalam kasus tersebut.
Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriyadi.
Dalam kasus tersebut, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR RI.
Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.
Enam tersangka lainnya sudah menjalani persidangan dan divonis. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dengan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lalu, mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
[lov]
BERITA TERKAIT: