KPK Masukkan Mantan Panglima GAM Dalam Daftar Buronan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Desember 2018, 19:33 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Izil terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam dakwaan Irwandi, keduanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar.

"Jika ada bantahan atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut akan lebih baik jika disampaikan pada KPK, sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," jelas Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).

Febri pun mengajak masyarakat Aceh untuk dapat melaporkan keberadaan Izil kepada KPK atau aparat kepolisian setempat.

"Pada saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA