Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Izil terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dalam dakwaan Irwandi, keduanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar.
"Jika ada bantahan atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut akan lebih baik jika disampaikan pada KPK, sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," jelas Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).
Febri pun mengajak masyarakat Aceh untuk dapat melaporkan keberadaan Izil kepada KPK atau aparat kepolisian setempat.
"Pada saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: