Berkas Perkara, Hakim PN Medan Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Desember 2018, 16:02 WIB
Berkas Perkara, Hakim PN Medan Segera Disidang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan untuk dua tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya adalah Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Helpandi.

"Berkas perkara untuk tersangka MP dan H hari kami limpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).

Untuk jadwal persidangan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry Purba diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari Tamin secara dua tahap melalui dua perantara. Pemberian pertama dilakukan 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang akan diberikan kepada Merry Purba oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan.

KPK menduga uang diberikan kepada Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dengan pelimpahan kali ini, maka berkas perkara untuk seluruh tersangka sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA