KPK Eksekusi Terpidana Korupsi KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Desember 2018, 15:50 WIB
KPK Eksekusi Terpidana Korupsi KTP-El
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

"Hari ini, Senin dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12).

Dua terpidana yang dieksekusi adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Make Oka Masagung.

Keduanya dieksekusi pada rumah tahanan berbeda. Irvanto yang menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan akan menghuni Lapas Sukamiskin.

Sementara Made Oka akan menempati salah satu sel di Rutan Tangerang. Dia menerima vonis yang sama dengan Irvanto. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA