"Hari ini, Senin dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12).
Dua terpidana yang dieksekusi adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Make Oka Masagung.
Keduanya dieksekusi pada rumah tahanan berbeda. Irvanto yang menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan akan menghuni Lapas Sukamiskin.
Sementara Made Oka akan menempati salah satu sel di Rutan Tangerang. Dia menerima vonis yang sama dengan Irvanto.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: