Wadirut SMART ini merupakan salah satu tersangka kasus suap pengelolaan limbah sawit kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.
"Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan tersangka dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (17/12).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat anggota DPRD Kalteng diantaranya diduga sebagaai penerima suap.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Punding LH Bangkan serta dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.
Tiga tersangka lainnya yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilavah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD) diduga sebagai pemberi suap.
[wid]
BERITA TERKAIT: