Tersangka baru adalah Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang selaku pihak swasta.
"Terkait pengembangan kasus di Pakpak Bharat, KPK menetapkan REP yaitu pihak swasta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).
Rijal diduga memberikan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu untuk mendapatkan jatah pengerjaan salah satu proyek.
Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan enam orang di Medan, Jakarta dan Bekasi.
Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Bupati Remigo Yolando Berutu, Plt. Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta Hendriko Sembiring.
Barang bukti yang disita tim KPK berupa uang tunai senilai Rp 150 juta yang merupakan bagian dari suap.
[wah]
BERITA TERKAIT: