"Hari ini dua saksi, salah satunya adalah PNS di Pemkab Bekasi akan diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/12)
Dua saksi itu adalah PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori dan seorang swasta, Lizda Zulyanti.
Dijelaskan Febri, pemanggilan kepada Asep merupakan kali kedua setelah sebelumnya diperiksa penyidik pada 9 November 2018.
alam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[rus]
BERITA TERKAIT: