Majelis hakim yang dipimpin Lucas Prakoso menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kotjo.
"Seperti saya sampaikan dalam pledoi, saya menerima putusan ini. Saya tidak mau banding," katanya kepada majelis hakim, Kamis (13/12).
Kotjo terbukti melakukan suap kepada Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR RI, dan juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Suap senilai Rp 4,7 miliar diberikan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. itu terkait pengerjaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Vonis kepada Kotjo lebih rendah daripada tuntutan yang dimintakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
[wah]
BERITA TERKAIT: