Divonis 2 Tahun Penjara Johannes Kotjo Tidak Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 16:24 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Johannes Kotjo Tidak Ajukan Banding
Johannes Kotjo/Net
rmol news logo Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim yang dipimpin Lucas Prakoso menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kotjo.

"Seperti saya sampaikan dalam pledoi, saya menerima putusan ini. Saya tidak mau banding," katanya kepada majelis hakim, Kamis (13/12).
 
Kotjo terbukti melakukan suap kepada Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR RI, dan juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Suap senilai Rp 4,7 miliar diberikan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. itu terkait pengerjaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Vonis kepada Kotjo lebih rendah daripada tuntutan yang dimintakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA