Jamaludin merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan perpanjangan penahanan dilakukan mengingat masih diperlukan keterangan tambahan dari Jamaludin.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Desember 2018-12 Januari 2018," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/12).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[lov]
BERITA TERKAIT: