KPK Perpanjang Masa Penahanan Penerima Suap Gatot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 11 Desember 2018, 20:46 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpanjangan akan berlaku selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 12 Desember 2018 sampai 20 Januari 2019," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Empat tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Sumut Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Tonnies Sianturi, dan Arlene Manurung.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pudjo. Yakni dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA