Zumi terbukti terlibat kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa 6 tahun penjara dan denda 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Hakim Yanto juga memberikan hukuman tambahan terhadap Zumi berupa pencabutan hak politik yaitu tidak dapat dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan hak dipilih 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tukasnya.
Adapun vonis Zumi ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK yaitu 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: