Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, izin khusus diberikan menyusul berita duka meninggalnya ayahanda dari Zumi Zola.
"Karena pertimbangan kemanusiaan JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (28/11).
Keputusan tersebut hanya berlalu sembari menunggu ketetapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengingat posisi Zumi Zola yang masih menjalani proses perisdangan.
"Besok jika penetapan hakim telah keluar, (Zumi) akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," kata Febri.
Ayahanda Zumi Zola yang juga mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB malam ini.
Zumi Zola sendiri menjadi terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 dengan total mencapai Rp 6 miliar.
Mantan aktor tersebut diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD.
[wah]
BERITA TERKAIT: