Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan pada tahap penuntutan adalah anggota DPRD Sumut.
"Hari ini kita limpahkan empat berkas ke penuntutan tahap dua yaitu tersangka MSF, ANN, SSN, AZU yang semuanya adalah anggota DPRD Sumatera Utara," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Febri, dengan tambahan itu, total ada 12 tersangka suap DPRD Sumut yang berkasnya sudah dilimpahkan. Mereka adalah Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Rinawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI) dan Sonny Firdaus (SF).
Kemudian Helmiati (HEI), Mutofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN) dan Analisman Zalukhu (AZU).
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 dari Gatot Pudjo Nugroho.
Suap diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun 2013 dan 2014.
Kemudian, terkait pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: