Ketua MACC, Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul mengatakan, MoU pemberantasan korupsi diantara dua negara sudah berlangsung sejak tahun 2013 dan wajib diperbaharui setiap lima tahun sekali.
"Sekarang sudah expired, jadi kita akan sambung pada hari ini untuk tempo lima tahun lagi," ujar Dato' Sri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/11).
Dato' Sri menyebutkan dari sekian lama hubungan KPK dan MACC di sana banyak pertukaran ilmu dan tekonogi pemebrantasan Korupsi.
Salah satunya, di mana MACC akan menugaskan karyawannya untuk belajar cara penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK untuk diterapkan di Malaysia.
"Kami datang untuk belajar dengan deklarasi harta kekayaan, kami dapati KPK sudah punya sistem yang cukup bagus dari segi sistem elektronik," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: